Akhir-akhir ini berita dimedia tentang bocornya surat sprindik pada kasus-kasus korupsi, yang kata-kata itu sendiri jarang sekali kita dengar pada hari-hari sebelumnya bahkan mungkin sebagian kita ada yang belum tahu apa itu sprindik.
Sprindik adalah sebuah akronim atau singkatan kata dari Surat Perintah Penyidikan. Sprindik sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dari pihak tersangka sendiri berarti jaminan dan perlidungan.
Sprindik dikeluarkan oleh Atasan Penyidik kepada Penyidik/Penyidik
Pembantu yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan, setelah adanya
kesimpulan dari gelar/evaluasi hasil penyelidikan bahwa telah terjadi tindak
pidana. Sprindik ditanda tangani oleh atasan penyidik dan atasan penyidik
adalah Pejabat yang secara struktur berkedudukan sebagai atasan Penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar