Sabtu, 02 Maret 2013

Sprindik

Pengertian dan Arti Kata Sprindik
Akhir-akhir ini berita dimedia tentang bocornya surat sprindik pada kasus-kasus korupsi, yang kata-kata itu sendiri jarang sekali kita dengar pada hari-hari sebelumnya bahkan mungkin sebagian kita ada yang belum tahu apa itu sprindik.
Sprindik adalah sebuah akronim atau singkatan kata dari Surat Perintah Penyidikan. Sprindik sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dari pihak tersangka sendiri berarti jaminan dan perlidungan.

Sprindik dikeluarkan oleh Atasan Penyidik kepada Penyidik/Penyidik Pembantu yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan, setelah adanya kesimpulan dari gelar/evaluasi hasil penyelidikan bahwa telah terjadi tindak pidana. Sprindik ditanda tangani oleh atasan penyidik dan atasan penyidik adalah Pejabat yang secara struktur berkedudukan sebagai atasan Penyidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar