Sabtu, 16 Februari 2013

Informasi dan Transaksi Elektronik

Informasi dan Transaksi Elektronik saat ini sudah diatur dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kesempatan ini saya mencoba meringkaskan hal-hal menegenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada dalam undang-undang tersebut, meskipun tidak lengkap mungkin kita bisa mengetahui garis besarnya dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Apa sih yang dimaksud dengan Informasi elektronik dan transaksi elektronik? Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektonik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Terus apa sih tujuan pemanfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik? Tujuannya ada 5:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Selasa, 12 Februari 2013

Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya


I. PENDAHULUAN
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.

II. BAHAYA NARKOBA

Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

A. Bahaya yang bersifat pribadi
  1. Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
  2. Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
  3. Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
  4. Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
  5. Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
  6. Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
  7. Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental. h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.

B. Bahaya yang bersifat keluarga
  1. Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
  2. Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
  3. Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
  4. Mencemarkan nama baik keluarga.

C. Bahaya yang bersifat sosial
  1. Berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
  2. Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
  3. Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
  4. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
  5. Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.

D. Bahaya bagi bangsa dan Negara
  1. Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
  2. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
  3. Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
  4. Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.

III. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :
  1. “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
  2. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
  3. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
  4. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
  5. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
  6. “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad). 7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
  7. “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
  8. Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).
  9. Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
  10. Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
  11. Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).

IV. PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
  1. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
  2. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
  3. Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
  4. Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

Kata Mutiara Hukum

1. Taat Hukum membuat hidup nyaman

2. Budayakan hukum sejak dini untuk bangsa yang bermartabat

3. Orang cerdas taat hukum

4. Kesadaran dan budaya hukum masyarakat akan terwujud jika penegak hukum konsisten dalam menjalankan tugasnya

5. Kita bangun budaya hukum dengan hati, kita wujudkan Indonesia sebegai negeri bermartabat.

6. Keluarga adalah miniatur terkecil negara hukum, ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum

7. Melanggar hukum membuat hidup tidak tenang, patuhi hukukm untuk masa depan yang lebih baik

8. Kita bangun masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.

9. Setiap orang berkedudukan sama di muka hukum, jauhi pelanggaran, jadilah masyarakat cerdas hukum.

10. Setiap orang dianggap tahu hukum, ajarkan hukum sejak dini kepada keluarga kita

11. Peduli hukum, peduli masa depan, peduli diri sendiri dan keluarga

12. Jadilah warga masyarakat berbudaya dan cerdas hukum menuju bangsa berartabat.

13. Karakter seorang anak terbentuk dari keluarga, karena itu ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum

14. Mari memulai budaya hukum dengan hal sederana, yakni disiplin waktu

15. Budayakan hukum guna terwujudnya keluarga sadar hukum.

16. Meskipun pidana tidak berarti balas dendam, tetapi penjara bukanlah tempat yang baik, mari hidup tenang tanpa kriminalitas.

17. Main hakim sendiri berpotensi mendzalimi mereka yang tidak bersalah.

18. Jauhi main hakim sendiri, pelakunya diancam dengan sanksi pidana.

19. Hukum bertujuan untuk terciptanya keadilan dan ketertiban, keadilan tidak mungkin tercipta dalam ketidaktertiban.

20. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.

21. Hukum akan melahirkan kemaslahatan di tangan penegak hukum dan hakim yang adil dan jujur.

22. Kenapa tergoda melanggar hukum padahal hukum tidak pernah berpihak kepada mereka yang menyesal di belakang hari ketika pelanggaran sudah terjadi?

23. Hukum adalah panglima bagi segenap aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

24. Moral aparat penegak hukum serta optimalisasi budaya hukum sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi.

25. Hukum adalah sarana kontrol sosial dan sarana perubahan sosial.

26. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.

27. Ikutilah aturan kalau ingin mendapatkan pelayanan prima

28. Mari melihat hukum tidak semata sebagai efek jera, melainkan sesuatu yang memang kita butuhkan

29. Mari menjunjung tinggi nilai-nilai hukum demi kepentingan bersama.

30.

Rabu, 06 Februari 2013

Masalah Korupsi

Korupsi menurut asal kata:
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata kerja dari kata ini dalah corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.

Korupsi menurut Transparancy International:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut Hukum di Indonesia:
Penjelasannya ada pada pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, ada 30 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi (bab III), tetapi bisa dikelompokan menjadi tindakan:
1. Kerugian keuntungan negara.
2. Suap-menyuap (sogokan atau pelicin).
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi (pemberian hadiah).