Dalam kasus hukum sering kita mendengar kata SP3 atau di SP3kan, tetapi mungkin bagi orang awam yang tidak tau banyak hukum mungkin belum paham betul apa yang dimaksud dengan SP3.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian
Penyidikan atau lazim disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari
penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.
SP3 menggunakan formulir yang telah
ditentukan dalam Keputusan Jaksa
Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara
Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan
kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan
diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu
apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau
bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan
tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan
merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum.
Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan
hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem,
tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal
109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Jika yang menghentikan penyidikan
adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada
penuntut umum dan tersangka/keluarganya
2. Jika yang menghentikan penyidikan
adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada:
a) Penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas
penyidikan; dan
b) Penuntut umum