Sabtu, 02 Maret 2013

SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)


Dalam kasus hukum sering kita mendengar kata SP3 atau di SP3kan, tetapi mungkin bagi orang awam yang tidak tau banyak hukum mungkin belum paham betul apa yang dimaksud dengan SP3.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.
SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu: 
1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
2.        Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.    Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. 
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 
1.  Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya
2.    Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada:
a)           Penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan
b)           Penuntut umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar