Rabu, 06 Februari 2013

Masalah Korupsi

Korupsi menurut asal kata:
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata kerja dari kata ini dalah corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.

Korupsi menurut Transparancy International:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut Hukum di Indonesia:
Penjelasannya ada pada pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, ada 30 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi (bab III), tetapi bisa dikelompokan menjadi tindakan:
1. Kerugian keuntungan negara.
2. Suap-menyuap (sogokan atau pelicin).
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi (pemberian hadiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar