Sabtu, 16 Februari 2013

Informasi dan Transaksi Elektronik

Informasi dan Transaksi Elektronik saat ini sudah diatur dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kesempatan ini saya mencoba meringkaskan hal-hal menegenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada dalam undang-undang tersebut, meskipun tidak lengkap mungkin kita bisa mengetahui garis besarnya dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Apa sih yang dimaksud dengan Informasi elektronik dan transaksi elektronik? Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektonik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Terus apa sih tujuan pemanfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik? Tujuannya ada 5:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

1 komentar: