Informasi dan Transaksi Elektronik saat ini sudah diatur dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kesempatan ini saya mencoba meringkaskan hal-hal menegenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada dalam undang-undang tersebut, meskipun tidak lengkap mungkin kita bisa mengetahui garis besarnya dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Apa sih yang dimaksud dengan Informasi elektronik dan transaksi elektronik? Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektonik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Terus apa sih tujuan pemanfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik? Tujuannya ada 5:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Sabtu, 16 Februari 2013
Selasa, 12 Februari 2013
Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya
I. PENDAHULUAN
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
II. BAHAYA NARKOBA
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahaya yang bersifat pribadi
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
II. BAHAYA NARKOBA
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahaya yang bersifat pribadi
- Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
- Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
- Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
- Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
- Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
- Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
- Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental. h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.
B. Bahaya yang bersifat keluarga
- Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
- Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
- Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
- Mencemarkan nama baik keluarga.
C. Bahaya yang bersifat sosial
- Berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
- Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
- Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
- Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
- Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
D. Bahaya bagi bangsa dan Negara
- Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
- Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
- Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
- Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
III. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :
Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :
- “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
- “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
- Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
- “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
- “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
- “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad). 7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
- “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
- Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).
- Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
- Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
- Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).
IV. PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
- Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
- Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
- Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
- Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
Kata Mutiara Hukum
1. Taat Hukum membuat hidup nyaman
2. Budayakan hukum sejak dini untuk bangsa yang bermartabat
3. Orang cerdas taat hukum
4. Kesadaran dan budaya hukum masyarakat akan terwujud jika penegak hukum konsisten dalam menjalankan tugasnya
5. Kita bangun budaya hukum dengan hati, kita wujudkan Indonesia sebegai negeri bermartabat.
6. Keluarga adalah miniatur terkecil negara hukum, ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum
7. Melanggar hukum membuat hidup tidak tenang, patuhi hukukm untuk masa depan yang lebih baik
8. Kita bangun masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.
9. Setiap orang berkedudukan sama di muka hukum, jauhi pelanggaran, jadilah masyarakat cerdas hukum.
10. Setiap orang dianggap tahu hukum, ajarkan hukum sejak dini kepada keluarga kita
11. Peduli hukum, peduli masa depan, peduli diri sendiri dan keluarga
12. Jadilah warga masyarakat berbudaya dan cerdas hukum menuju bangsa berartabat.
13. Karakter seorang anak terbentuk dari keluarga, karena itu ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum
14. Mari memulai budaya hukum dengan hal sederana, yakni disiplin waktu
15. Budayakan hukum guna terwujudnya keluarga sadar hukum.
16. Meskipun pidana tidak berarti balas dendam, tetapi penjara bukanlah tempat yang baik, mari hidup tenang tanpa kriminalitas.
17. Main hakim sendiri berpotensi mendzalimi mereka yang tidak bersalah.
18. Jauhi main hakim sendiri, pelakunya diancam dengan sanksi pidana.
19. Hukum bertujuan untuk terciptanya keadilan dan ketertiban, keadilan tidak mungkin tercipta dalam ketidaktertiban.
20. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.
21. Hukum akan melahirkan kemaslahatan di tangan penegak hukum dan hakim yang adil dan jujur.
22. Kenapa tergoda melanggar hukum padahal hukum tidak pernah berpihak kepada mereka yang menyesal di belakang hari ketika pelanggaran sudah terjadi?
23. Hukum adalah panglima bagi segenap aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
24. Moral aparat penegak hukum serta optimalisasi budaya hukum sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi.
25. Hukum adalah sarana kontrol sosial dan sarana perubahan sosial.
26. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.
27. Ikutilah aturan kalau ingin mendapatkan pelayanan prima
28. Mari melihat hukum tidak semata sebagai efek jera, melainkan sesuatu yang memang kita butuhkan
29. Mari menjunjung tinggi nilai-nilai hukum demi kepentingan bersama.
30.
2. Budayakan hukum sejak dini untuk bangsa yang bermartabat
3. Orang cerdas taat hukum
4. Kesadaran dan budaya hukum masyarakat akan terwujud jika penegak hukum konsisten dalam menjalankan tugasnya
5. Kita bangun budaya hukum dengan hati, kita wujudkan Indonesia sebegai negeri bermartabat.
6. Keluarga adalah miniatur terkecil negara hukum, ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum
7. Melanggar hukum membuat hidup tidak tenang, patuhi hukukm untuk masa depan yang lebih baik
8. Kita bangun masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.
9. Setiap orang berkedudukan sama di muka hukum, jauhi pelanggaran, jadilah masyarakat cerdas hukum.
10. Setiap orang dianggap tahu hukum, ajarkan hukum sejak dini kepada keluarga kita
11. Peduli hukum, peduli masa depan, peduli diri sendiri dan keluarga
12. Jadilah warga masyarakat berbudaya dan cerdas hukum menuju bangsa berartabat.
13. Karakter seorang anak terbentuk dari keluarga, karena itu ajari anak-anak kita untuk patuh dan cerdas hukum
14. Mari memulai budaya hukum dengan hal sederana, yakni disiplin waktu
15. Budayakan hukum guna terwujudnya keluarga sadar hukum.
16. Meskipun pidana tidak berarti balas dendam, tetapi penjara bukanlah tempat yang baik, mari hidup tenang tanpa kriminalitas.
17. Main hakim sendiri berpotensi mendzalimi mereka yang tidak bersalah.
18. Jauhi main hakim sendiri, pelakunya diancam dengan sanksi pidana.
19. Hukum bertujuan untuk terciptanya keadilan dan ketertiban, keadilan tidak mungkin tercipta dalam ketidaktertiban.
20. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.
21. Hukum akan melahirkan kemaslahatan di tangan penegak hukum dan hakim yang adil dan jujur.
22. Kenapa tergoda melanggar hukum padahal hukum tidak pernah berpihak kepada mereka yang menyesal di belakang hari ketika pelanggaran sudah terjadi?
23. Hukum adalah panglima bagi segenap aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
24. Moral aparat penegak hukum serta optimalisasi budaya hukum sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi.
25. Hukum adalah sarana kontrol sosial dan sarana perubahan sosial.
26. Tanpa komitmen petugas, tidak akan terwujud hukum yang berpihak pada rakyat.
27. Ikutilah aturan kalau ingin mendapatkan pelayanan prima
28. Mari melihat hukum tidak semata sebagai efek jera, melainkan sesuatu yang memang kita butuhkan
29. Mari menjunjung tinggi nilai-nilai hukum demi kepentingan bersama.
30.
Rabu, 06 Februari 2013
Masalah Korupsi
Korupsi menurut asal kata:
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata kerja dari kata ini dalah corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Korupsi menurut Transparancy International:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut Hukum di Indonesia:
Penjelasannya ada pada pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, ada 30 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi (bab III), tetapi bisa dikelompokan menjadi tindakan:
1. Kerugian keuntungan negara.
2. Suap-menyuap (sogokan atau pelicin).
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi (pemberian hadiah).
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata kerja dari kata ini dalah corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Korupsi menurut Transparancy International:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut Hukum di Indonesia:
Penjelasannya ada pada pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, ada 30 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi (bab III), tetapi bisa dikelompokan menjadi tindakan:
1. Kerugian keuntungan negara.
2. Suap-menyuap (sogokan atau pelicin).
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi (pemberian hadiah).
Rabu, 01 Februari 2012
Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum
PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negeri Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.
Pasal 1
Pembentukan Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum dilakukan di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Selain Pembentukan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, untu peningkatan kesadaran hokum masyarakat, juga dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(2) Pengerti Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Nagari, Gampong atau nama lainnya yang setingkat.
Pasal 3
(1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembina Kadarkum.
Pasal 4
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini
Pasal 5
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Pembina Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Kadarkum di tinkat Nasional dan Tingkat Pusat; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kadarkum di tingkat Daerah.
Pasal 7
Pembinaan bagi Kadarkum dan bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalaui kegiatan:
a. Temu Sadar Hukum;
b. Simulasi; dan
c. Lomba Kadarkum.
Pasal 8
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 9
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 10
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 11
Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2008
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AHMAD M. RAMLI
Selasa, 31 Januari 2012
Peraturan Menteri Tentang Pola Penyuluhan Hukum
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006
TENTANG
POLA PENYULUHAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional;
b. bahwa agar pelaksanaan penyuluhan hukum secara nasional dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu, perlu didasarkan pada Pola Penyuluhan Hukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola, Pemantapan Penyuluhan Hukum yang selama ini berlaku, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat oleh karena itu perlu dicabut dan diganti yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pola Penyuluhan Hukum;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Bersatu.
7. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.10 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG POLA PENYULUHAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
2. Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyuluhan Hukum Terpadu adalah kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta serta Organisasi Kemasyarakatan secara bersama-sama dan terpadu mengenai penyuluh, sasaran, dan/atau materi penyuluhan.
4. Metode Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluhan hukum.
5. Pusat adalah wilayah penyuluhan hukum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sasaran penyuluhannya di luar kewenangan administratif Pemerintah Daerah tersebut.
6. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
7. Kadarkum Binaan adalah Kadarkum yang berperan menggerakkan, membimbing, dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.
8. Desa Binaan atau Kelurahan Binaan adalah desa atau kelurahan yang dipilih untuk dibina menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
9. Desa Sadar atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
10. Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
11. Lomba Kadarkum adalah suatu sarana untuk memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum.
12. Konsultasi Hukum adalah pemberian pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Bantuan hukum adalah pelayanan jasa pemberian bantuan hukum melalui penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas atau Lembaga-lembaga Bantuan Hukum lainnya untuk membela perkara masyarakat yang kurang mampu yang ingin memperoleh keadilan di pengadilan.
14. Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan adalah penghargaan Pemerintah kepada daerah yang mempunyai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
15. Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas bagi tenaga penyuluh, kelompok sasaran penyuluhan hukum dan materi penyuluhan hukum.
BAB II
TUJUAN PENYULUHAN HUKUM
Pasal 2
Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
BAB III
MATERI PENYULUHAN HUKUM
Pasal 3
Materi hukum yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat Pusat dan Daerah norma hukum.
Pasal 4
Materi hukum yang disuluhkan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
Pasal 5
(1) Setiap tahun ditetapkan prioritas peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang dijadikan bahan pokok materi Penyuluhan Hukum.
(2) Penentuan prioritas materi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menetapkan Prioritas materi penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
Materi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berbentuk :
a. naskah untuk ceramah, diskusi, simulasi, pentas panggung, dialog interaktif dan wawancara radio;
b. skenario untuk sandiwara, sinetron, fragmen dan film;
c. kalimat dan desain grafis untuk spanduk, poster, brosur, leaflet, filler, tellop, running text, booklet dan billboard;
d. artikel untuk surat kabar dan majalah;
e. permasalahan hukum yang secara spontan timbul dalam kegiatan Temu Sadar Hukum atau Lomba Kadarkum.
BAB IV
METODE DAN SASARAN PENYULUHAN HUKUM
Pasal 7
(1) Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan metode:
a. Penyuluhan Hukum langsung;
b. Penyuluhan Hukum tidak langsung;
(2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertahap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh.
(3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Pasal 8
Penyuluhan Hukum langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Pasal 9
Metode Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan pendekatan:
a. persuasif yakni penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh;
b. edukatif yakni penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh ke arah tujuan penyuluhan hukum;
c. komunikatif yakni penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan
d. akomodatif yakni penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.
Pasal 10
Sasaran Penyuluhan Hukum meliputi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara.
BAB V
PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Pasal 11
Penyuluhan Hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan, secara jelas dan benar, kepada masyarakat yang disuluh.
Pasal 12
Pelaksanaan penyuluhan hukum di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikoordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 13
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan penyuluhan hukum dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait atau organisasi kemasyarakatan di tingkat pusat.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam peraturan bersama, kesepakatan bersama atau instrumen hukum lainnya.
Pasal 14
(1) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. ceramah;
b. diskusi;
c. temu sadar hukum;
d. pameran;
e. simulasi;
f. lomba kadarkum;
g. konsultasi hukum;
h. bantuan hukum; dan/atau
i. dalam bentuk lain.
(2) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. dialog interaktif;
b. wawancara radio;
c. pentas panggung;
d. sandiwara;
e. sinetron;
f. fragmen;
g. film;
h. spanduk;
i. poster;
j. brosur;
k. leaflet;
l. booklet;
m. billboard;
n. surat kabar;
o. majalah;
p. running text;
q. filler; dan/atau
r. dalam bentuk lain.
Pasal 15
Penyuluhan Hukum dalam bentuk ceramah diselenggarakan untuk memberikan penjelasan tentang materi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Pasal 16
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk diskusi diselenggarakan untuk pendalaman materi hukum tertentu yang disuluhkan.
(2) Dalam diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai panelis adalah tenaga ahli sesuai dengan bidangnya.
Pasal 17
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum diselenggarakan untuk membina Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum, dan kelompok masyarakat lainnya;
(2) Temu Sadar yang Hukum diselenggarakan di tempat terbuka untuk umum.
(3) Dalam pelaksanaan Temu Sadar Hukum harus ada narasumber dan pemandu.
Pasal 18
Penyuluhan Hukum dalam bentuk simulasi diselenggarakan untuk membina Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Sadar Hukum, Kelurahan Sadar Hukum dan kelompok masyarakat lainnya melalui kegiatan yang menggunakan alat peraga.
Pasal 19
Penyuluhan hukum dalam dalam bentuk pameran diselenggarakan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan pameran mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, brosur, booklet, maupun audio-visual.
Pasal 20
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk Lomba Kadarkum diselenggarakan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan.
(2) Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional.
Pasal 21
(1) Lomba Kadarkum tingkat kecamatan diikuti oleh peserta dari desa atau nama lain yang setingkat atau kelurahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
(2) Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama Lomba Kadarkum tingkat kecamatan yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut.
(3) Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama Lomba Kadarkum tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut.
(4) Lomba Kadarkum tingkat pusat diikuti oleh Kadarkum wakil dari instansi/organisasi tingkat pusat.
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan Lomba Kadarkum tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan instansi lainnya di Daerah setempat.
(2) Penyelenggaraan Lomba Kadarkum tingkat pusat dan tingkat nasional dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 23
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk permasalahan hukum yang dihadapi.
(2) Konsultasi dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa dipungut biaya.
Pasal 24
Konsultasi dan bantuan hukum diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 25
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan konsultasi dan/atau bantuan hukum dapat melakukan kerjasama dengan fakultas hukum perguruan tinggi dan Lembaga bantuan hukum.
Pasal 26
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama.
Pasal 27
Setiap anggota masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fakultas hukum yang telah melakukan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 28
Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dapat dilaksanakan bekerja sama dengan stasiun televisi, radio, penyedia layanan internet, dan/atau media elektronik lainnya.
Pasal 29
Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media cetak dapat dilaksanakan bekerja sama dengan perusahaan di bidang media cetak.
BAB VI
KADARKUM
Pasal 30
(1) Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan di daerah.
(2) Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota Kadarkum.
(3) Setiap Kadarkum mempunyai anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Pasal 31
(1) Pembentukan Kadarkum tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembentukan Kadarkum di daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di provinsi dengan keputusan gubernur;
b.di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota;
atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 32
Untuk menggerakkan, membina, menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya, di setiap kabupaten/kota, provinsi atau di pusat dapat dibentuk Kadarkum Binaan.
Pasal 33
(1) Pembentukan Kadarkum Binaan di pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembentukan Kadarkum Binaan di tentukan sebagai berikut :
a. di provinsi dengan keputusan gubernur;
b. di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota;
atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 34
(1) Anggota Kadarkum Binaan di pusat sekurang-kurangnya berjumlah 25 (dua puluh lima) orang anggota tetap dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Anggota Kadarkum Binaan di provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya berjumlah 25 (dua puluh lima) orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB VII
DESA BINAAN ATAU KELURAHAN BINAAN
DESA SADAR HUKUM ATAU KELURAHAN SADAR HUKUM
Pasal 35
(1) Camat dapat mengusulkan kepada bupati/walikota agar suatu desa atau kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum dapat ditetapkan menjadi Desa Binaan atau Kelurahan Binaan.
(2) Desa Binaan atau Kelurahan Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 36
(1) Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati/walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Penetapan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan kepada gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa atau lurah, yang desanya atau kelurahannya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
(2) Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada gubernur, bupati/walikota dalam bentuk piagam.
(3) Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada camat dan kepala desa atau lurah dalam bentuk medali.
(4) Tanda penghargaan lainnya disediakan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
BAB VIII
PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
Pasal 38
(1) Pembinaan Penyuluhan Hukum dilakukan terhadap penyuluh hukum dan sasaran penyuluhan hukum atau materi penyuluhan hukum.
(2) Dalam melakukan pembinaan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat membentuk tim ahli sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 39
(1) Pembinaan terhadap penyuluh hukum dilakukan dengan cara menyelenggarakan bimbingan teknis Penyuluhan Hukum.
(2) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di tingkat nasional, pusat, dan daerah.
Pasal 40
(1) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum tingkat nasional dan pusat diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menyelenggarakan bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 41
(1) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum tingkat daerah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelenggarakan bimbingan teknis penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 42
Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 43
Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum ditujukan kepada Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, dan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum.
Pasal 44
(1) Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 45
(1) Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 di tingkat daerah dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembinaan dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
BAB IX
TATA LAKSANA PENYULUHAN HUKUM
Pasal 46
Tata laksana Penyuluhan Hukum meliputi penyusunan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Pasal 47
(1) Program Penyuluhan Hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Program Penyuluhan Hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 48
(1) Penyuluhan Hukum di tingkat nasional dan tingkat pusat dilaksanakan dan dikoordinasikan secara terpadu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 49
(1) Penyuluhan hukum di provinsi dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 50
(1) Penyuluhan Hukum di Kabupaten/Kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia.
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerjasama dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan di daerah setempat.
Pasal 51
(1) Pemantauan Penyuluhan Hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan hukum yang telah ditetapkan.
(2) Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di tingkat Nasional, pusat dan provinsi.
(3) Kantor Wilayah Departamen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di kabupaten/kota.
Pasal 52
(1) Evaluasi penyuluhan hukum dilakukan untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
(2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum untuk disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 53
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyuluhan Hukum di Provinsi dan Kabupaten/kota kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan, tengah tahun, dan akhir tahun anggaran.
(3) Kepala Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen dan Hak Asasi Manusia setiap akhir tahun anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan hukum Pusat dan Daerah kepada Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 54
Bentuk materi laporan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
BAB X
BIAYA
Pasal 55
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 56
Biaya pelaksanaan Penyuluhan Hukum selain berasal dari anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga dimungkinkan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dinyatakan tetap sebagai Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini beserta dalam peraturan pelaksanaannya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan Penyuluhan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan Penyuluhan Hukum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39 diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Pebruari 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
Langganan:
Postingan (Atom)